Tak Punya Prestasi Dalam Penyelesaian Kasus, LBH Societas Desak Kejagung “GANTI” Kejati Malut dan Kejari Halsel

HALSEL, TA– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Societas Maluku Utara mendesak Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, untuk mengevaluasi serius kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.

Desakan ini menyusul lambannya penanganan sejumlah kasus besar dugaan korupsi di Maluku Utara dan Halmahera Selatan itu sendiri.

Oplus_16908288

Direktur LBH Societas, Ismid Usman, menyebutkan kunjungan kerja Jaksa Agung ke Maluku Utara harus menjadi momentum membenahi penegakan hukum di daerah.

“Banyak kasus besar yang justru terkesan digantung. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya, Selasa (17/6/2025).

Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BPRS Saruma Sejahtera dengan kerugian negara mencapai Rp. 15 miliar. Meski telah naik ke tahap penyidikan sejak 2023, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Selain itu, proyek pembangunan Masjid Raya Al-Khairaat yang telah menyedot anggaran hingga Rp134 miliar sejak 2016 juga dinilai sarat penyimpangan. Proyek tersebut belum rampung, padahal dana terus dikucurkan dari APBD.

“Mesjid ini pernah disuarakan okeh KPK melalui Ketua Satgas Direktorat Korsub Wilayah V, dimana proyek Masjid Raya Al-Khairaat bisa dilanjutkan jika putusan pengadilan sudah inkrah. namun berjalannya waktu, mesjid kembali dianggarkan,” ujarnya.

LBH Societas juga menyoroti pinjaman daerah dari PT SMI senilai Rp150 miliar yang diteken pada akhir 2017. Audit BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp4,19 miliar dan indikasi suap Rp3,5 miliar kepada sejumlah anggota DPRD, namun proses hukum dinilai berjalan lamban.

Proyek multi years lainnya seperti pembangunan Terminal Pasar Ikan Babang dan penataan Pantai Labuha senilai Rp. 84 miliar juga terancam mangkrak, dengan progres fisik baru 30% hingga pertengahan 2024.

Ismid juga mengkritisi dana hibah Pemkab Halsel senilai Rp. 4,1 miliar kepada Universitas Nurul Hasan (Unsan). Dana tersebut dinilai berpotensi bermasalah karena yayasan pengelola Unsan dipimpin keluarga Bupati aktif, sementara status lahan kampus masih tercatat sebagai aset pemda.

“Penegakan hukum di Halsel mandek. Kami minta Jaksa Agung mencopot pejabat kejaksaan yang tidak serius menuntaskan perkara,” tegas Ismid. Ia juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengawasan atas penggunaan APBD Halsel.

Jika tidak ada langkah konkret, LBH Societas memastikan akan menggandeng elemen masyarakat sipil membawa masalah ini ke tingkat nasional. “Korupsi di Halsel sudah darurat, dan harus dihentikan segera,” pungkasnya.(Red)

Oplus_16908288
Anggota DPRD Kota Ternate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *