TERNATE, TimurAktual.Com – Polisi Resoret (Polres) Kota Ternate, kembali musnahkan Ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dari hasil sitaan sepanjang tahun 2024.
Ratusan, liter cap tikus tersebut, dihitung dari hasil sitaan cap tikus kantong plastik sebanyak 5.575, cap tikus berisikan botol aqua sedangan sebanyak 804 dan captikus berisikan jerigen sebanyak 225 liter.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Wakapolres, Kompol Riki Arinanda saat memimpin pemusnahan mengatakan, dari puluhan liter cap tikus ini, pihaknya telah memproses 9 orang terduga pelaku hingga ke persidangan.
“Dari hasil sitaan sepanjang tahun 2024, kami (Polres) proses 9 orang terduga pelaku dan sudah menjalani sidang,” kata Wakapolres, Selasa (31/12/2024).
Riki mengaku, dari barang bukti pemusnahan ini jika dihitung mengalami kerugian senilai Rp. 90 juta lebih.
“Kalau dihitung semua barang bukti ini, kerugian yang miliki senilai Rp. 90 juta lebih,” akunya.
Selain itu, Riki mengaku, pemberantasan miras di Kota Ternate agar lebih maksimal, maka harus adanya revisi atau perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberikan efek jera kepada para terduga pelaku.
“Karena setiap proses, misalanya terduga pelaku memiliki barang bukti sebanyak 200 kantong cap tikus tikus, jika sampai proses, maka denda paling Rp. 300 ribu dan kurungan 1 bulan. Makanya Polres minta dukungan stakeholder untuk dorongan Perda,” tuturnya.
Puluhan liter miras ini, sambung Riki, masuk dari berbagai daerah, baik dari Halmahera maupun dari Bitung Sulawesi Utara (Sulut) melalui jalur laut atau kapal.
“Modus mereka (pelaku) berbagai macam cara, ada yang diisi ke dalam botol aqua kemudian diemas yang rapi dan ada juga dicampuri dengan sayuran dari atas untuk menutupi serta digabungkan dengan sembilan bahan pokok,” tutupnya.(Red)