Pemkab Halsel Abaikan Teguran KPK, Mesjid Raya Proyek Siapa?

Ketua Satgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Abdul Haris, saat meninjau langsung mesjid raya Alkhairat Halsel 14 Oktober 2024,

HALSEL, Timur aktual.com – Walaupun teguran itu disampaikan langsung oleh Ketua Satgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Abdul Haris, saat meninjau langsung mesjid raya Alkhairat Halsel 14 Oktober 2024, tiga bulan lalu. Namun pemerintah daerah nampaknya tidak mengambil pusing. Dan memilih menggarakan Rp 10 Miliar untuk lanjutan pembagunan mesjid Raya Alkhairat Halsel tersebut.

Halinipun mendapat tanda tanya dari Gerakan Pemuda Marhains (GPM), Halsel, dimana, GPM menduga pekerjaan proyek tersebut milik orang penting, sehingga masih dalam pengawasan KPK -pun, pemerintah setempat berani melakukan pekerjaan lanjutan.

Oplus_16908288

“Kalau hanya orang biasa tidak mungkin Pemda berani anggarkan, karena ini masih dalam pengawasan KPK,”ujar Harmain.

Olehnya itu, Kata dia, pihaknya akan mencoba menelusuri alur dari pekerjaan tersebut hingga tuntas, sebagai bentuk kepedulian GPM itu sendiri.

Kata Harmain, Proyek Pekerjaan, yang saat ini dikerjakan oleh CV. Tiga Putra tersebut bersumber dari APBD 2024 melalui dinas Perkim Halsel, namun hingga saat ini pekerjaan baru mencapai 45 persen.

Diketahui, Dalam pemeriksaan saat itu, Ketua Satgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Abdul Haris beserta rombongan, didampingi Pjs. Bupati Halsel Kadri Laetje, Sekda Safirun Rajulan, dan sejumlah Kepala Dinas.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Satgas Direktorat Korsup Wilayah V KPK, Abdul Haris, saat melihat langsung progres pembangunan masjid di lantai II mengaku terkejut dan spontan mengatakan anggaran untuk pembangunan masjid ini dikorupsi.

“Masjid dikorupsi,” ujar Abdul Haris.

Dirinya juga mempertanyakan terpidana tunggal dalam kasus korupsi dana pembangunan masjid raya ini. Karena menurutnya, tak akan mungkin hanya satu atau dua orang yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

“Gak ada perkara korupsi itu tunggal, terkecuali perkara pemerasan dalam jabatan”, kata Abdul Haris kepada awak media.

Menurutnya, Pemda Halsel bisa membiayai lanjutan pembangunan mega proyek tersebut, terkecuali putusan pengadilan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

“Bisa dilakukan pembiayaan untuk dilanjutkan pembangunan terkecuali sudah ada putusan inkrah,” tandasnya. (Red)

Oplus_16908288
Anggota DPRD Kota Ternate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *