Maraknya PHK Sepihak Oleh Perusahaan Tambang yang ada di Maluku Utara.

Guntur Hi Ibrahim, ST

Oleh: Guntur Hi. Ibrahim S.T
Senin, 05 /05/ 2025

(Catatan Pendek, Di Hari Buru ” May Day”)

Oplus_16908288

 

Setiap pekerja/buruh memiliki hak dasar untuk membentuk dan menjadi anggota pekerja/buruh yang di jamin oleh undang-undang. Ungkapan ini layak diperjuangkan sebagai bagian dari informasi keterbukaan publik itu sendiri.

Melalui, catatan (Tulisan) ini, penulis mencoba mengurai, beberapa problem yang terjadi di Provinis Maluku Utara dimana dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Maraknya pemecatan sepihak yang sering kita dengar di lingkungan perusahaan tambang dan industri pemurnian.

Bahkan, Pemberitaan bukan hanya terjadi ketika perusahaan mengalami Efisiensi, Kualitas karyawan, atau berubahnya status perusahaan, ada Fenomena lain yang sering kita temui yaitu pemecatan faktor Diskriminasi, pemecatan saat karyawan sedang melaksanakan cuti, atau karyawan yang bermasalah dengan TKA dan tanpa melalui negosiasi yang baik.

Ada beberapa kabupaten di Maluku Utara yang terdapat penyebaran batuan ultra basa yang membawa endapan Nikel laterit.

Hal tersebut, Mejadikan daerah ini (Maluku Utara) mendapat tempat bagi beberapa Perusahan raksasa dengan Konsep produksi Hilirisasi yang mempekerjakan ribuan karyawan, akan tetapi kondisi tersebut tidak di ikuti dengan jaminan kesejahteraan dan hak karyawan yang di pekerjakan.

Ketika karyawan merasa di djalimi dan melalukan protes pihak perusahaan tidak akan segan-segan mengeluarkan dengan berbagai alasan bahkan menyodorkan kan aturan perusahaan yang seakan-akan lebih tinggi dari undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Dengan fenomena tersebut sudah layaknya Setiap pekerja /buruh berhak menyuarakan setiap permasalahan yang bebas dan demokratis dengan Wadah BERSERIKAT sesuai dengan hak pekerja yang di jamin undang-undang.

Oleh karena itu parah management sudah sepatutnya tidak kaku, apalagi takut ketika karyawan berkoordinasi untuk membentuk atau berserikat.

Pihak perusahaan tidak harus menghalangi apalagi melarang pembentukan serikat yang jelas konsekuensi hukumnya Pidana, penjara dan denda.

Seharusnya, hal yang di pertanyakan oleh pekerja adalah bagian dari hak pekerja dan di jamin UU.

Diakhir tulisan ini, Harapan para pekerja, Pemerintah Daerah yang ada di Kabupaten harusnya bersikap dan menegaskan ke Perusahaan agar tidak ada lagi yang namanya PHK sepihak.(***)

Oplus_16908288
Anggota DPRD Kota Ternate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *