HALSEL,TimurAktual.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan dan Polisi Resort Polres Halmahera Selatan (Halsel) nampaknya tak mau ambil pusing dengan anggaran daerah yang disalahgunakan.
Pasalnya, melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dimana menemukan sedikitnya lima SKPD di lingkup Halmahera selatan yang melakukan kesalahan penganggaran mencapai Rp. 35.652.111.197,30,-. Namun dua institusi penegak hukum tersebut seakan menutup mata dan tak mau ambil pusing.
Padahal, Harapan besar masyarakat Halmahera selatan tercurah pada kedua institusi tersebut sebagai bentuk langka hukum yang mampu mengamankan keuangan negara itu sendiri.
Ketua, GPM Halsel, Harmain Rusli, menyebut, dua institusi tersebut, tidak memiliki niat baik untuk menuntaskan korupsi di Halmahera selatan sesuai dengan instruksi presiden republik indonesia.
Kata Harmain, bukti nyata sudah didepan mata, dimana kesalahan lima SKPD tersebut termuat, melalui laporan keuangan pemerintah kabupaten Halmahera Selatan tahun 2023 dengan Nomor : 16.A/LHP/XIX.TER/5/2024, pada tanggal : 27 Mei 2024. dimana laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023 (Audited) menyajikan realisasi belanja Daerah sebesar Rp1.849.274.599.743,71.
” Belanja tersebut diantaranya merupakan realisasi Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal masing-masing sebesar Rp. 494.000.578.916,07 dan Rp466.277.335.376,52.”, ujarnya.
Lanjut Harmain, Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap anggaran dan realisasi belanja daerah TA 2023 diketahui terdapat kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal sebesar Rp35.652.111.197,30 dengan uraian diantaranya, Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang Dianggarkan pada Belanja barang dan Jasa Sebesar Rp7.999.797.492,40,-
” Untuk hasil pemeriksaan terhadap anggaran dan realisasi belanja daerah diketahui terdapat kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa yaitu pada belanja pemeliharaan gedung dan bangunan.
Pekerjaan Rehab Interior Kantor pada Sekretariat Daerah Kab. Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 7.147.761.919,40, Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur Rehab Interior Kantor pada Sekretariat Daerah Kab. Halmahera Selatan Rp. 224.874.900,00, Dinas Perhubungan, Rehabilitasi Gedung Terminal Pelabuhan Penyeberangan Saketa Rp. 627.160.673,00, Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang Dianggarkan pada Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Sebesar Rp13.278.528.444,60.”ujarnya
Selain itu, Harmain sebut, dari hasil pemeriksaan terhadap anggaran dan realisasi belanja daerah diketahui terdapat kesalahan penganggaran belanja modal aset tetap lainnya yaitu pada pekerjaan rehabilitasi sekolah negeri di Dinas Pendidikan dan rehabilitasi kantor kecamatan dan aula kantor sekretariat daerah di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Atas realisasi tersebut tidak sesuai klasifikasi dan seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan karena aset tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Rincian kesalahan penganggaran tersebut dapat dilihat pada
“Adapun, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan yang Dianggarkan pada belanja Modal Aset Tetap Lainnya Sebesar Rp14.373.785.260,30, namun Hasil pemeriksaan terhadap anggaran dan realisasi belanja daerah diketahui terdapat kesalahan penganggaran belanja modal aset tetap lainnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yaitu pada pekerjaan pemeliharaan jalan,”sebutnya.
Harmain juga, menyebut, Atas realisasi tersebut tidak sesuai klasifikasi dan seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan karena aset tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten
Kata Harmain, Hasil wawancara BPK dengan Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD selaku Ketua dan Anggota TAPD diperoleh informasi bahwa proses penyusunan RKA-SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD. Namun TAPD tidak melakukan verifikasi atas RKA yang disampaikan oleh SKPD. termasuk dalam klasifikasi Aset Tetap Lainnya adalah koleksi
Hal tersebut mengakibatkan,
a. Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi sebesar Rp 7.999.797.492,40;
b. Belanja Modal Gedung dan Bangunan disajikan lebih rendah sebesar Rp. 21.278.325.937,00 (Rp7.999.797.492,40 + Rp13.278.528.444,60);
c. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan disajikan lebih rendah sebesar Rp14.373.785.260,30; dan
d. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya disajikan lebih tinggi sebesar Rp27.652.313.704,90 (Rp13.278.528.444,60 + Rp14.373.785.260,30).(Red)