HALSEL, TA– Gerakan Pemuda Mahrains (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) meminta kepada polres dan kejaksaan negeri labuha agar mengadili Kadis PU-PR Halsel Idhan Pora, serta kontraktor pekerjaan paket di dinas tersebut.
Pasalnya, kata Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli, ada empat paket pekerjaan yang dikerjakan di tahun 2024/2025 dugaan bermasalah dalam pelanggaran pada pelaksanaan sejumlah Paket Pekerjaan Proyek Pembangunan Milik Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan itu sendiri.
Kata Harmain, proyek yang dimaksud diantaranya, pelaksanaan Paket Pekerjaan Proyek Pembangunan Drainase dalam Kota Bacan di Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan dengan Nomor Kontrak : 611/17/SPP-SDA/DPUPR-HS/DAU/2024. Pekerjaan tersebut terhitung Sejak Tanggal 17 Mei 2024 dengan waktu pelaksanaan 180 Hari, Paket tersebut di kerjakan oleh CV. Dapoer Group dengan Nilai Rp.2,7 Miliyar (APBD).
“Jadi Proyek Pekerjaan tersebut Dugaan kuat tidak sesuai spesifikasi tehnis dan RAB dan Tidak selesai di kerjakan, kasus ini juga sudah disuarakan di Polda Malut dan kejadian Malut, oleh aktivis Maluku Utara beberapa bulan lalu,”ujarnya.
Selain pekerjaan selokan, Dugaan masalah lain seperti pelaksanaan Paket Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Ruas Desa Kaireu Kecamatan Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan dengan Nomor Kontrak : 620/93.A/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2024, Melalui Dinas PUPR Halmahera Selatan dengan Rekanan CV. Prima Jelly Dengan Nilai Rp.2,4 Miliyar (APBD). yang terkesan terbengkalai dan tidak sesuai dengan progres itu sendiri.
“Ada juga dugaan adanya Indikasi Masalah Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi di Desa Yaba dengan Nomor Kontrak : 610/19/SPPSDA/DPUPR-HS/DAK/2024 Senilai. Rp.10.321.771.500,00, melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kab. Halmahera Selatan di kerjakan oleh CV. Salero Malige,”terangnya.
Nah olehnya itu, kata dia, Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang -undangan yang berlaku yakni Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Serta di atur dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sangat jelas.
“Berangkat dari itu maka sejumlah Dugaan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Proyek Dinas PUPR Halmahera Selatan sejak tahun anggaran 2023 – 2024 wajib di telusuri oleh Aparat Penegak Hukum.” tutupnya.(Red)