GPM Minta APH Tindak Lanjut Temuan BPK, Pekerjaan Rehabilitasi Interior Kantor Sekretariat Daerah

Oplus_131072

HALSEL, TimurAktual. Com – Gerakan Pemuda Marhains meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan dan polres Halsel agar tidak menutup mata terkait dengan hasil temuan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara.

Pasalnya, sejumlah temuan yang direkomendasikan oleh BPK itu sendiri, hingga saat ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait dan terkesan diam menikmatinya.
Padahal, Kata ketua GPM, Halsel Harmain Rusli, BPK telah meminta kepada CV. AS untuk mengembalikan anggaran Rp. 109.889.252,92,- Kekurangan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi Interior Kantor pada Sekretariat Daerah.

Oplus_16908288

Bahkan, Permintaan BPK tersebut, dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan tahun 2023 dengan Nomor: 16.A/LHP/XIX.TER/5/2024, Tanggal : 27 Mei 2024.

Kata Harmain, Dalam resume keterangan BPK tersebut, pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. AS sesuai Kontrak Nomor 027/SP/PPBJ/001/SETDA/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 dengan nilai sebesar Rp7.147.761.920,00 setelah PPN. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 187 hari kalender (27 Juni s.d. 31 Desember 2022).

“Dari pekerjaan tersebut BPK menemukan, kelebihan pembayaran sebesar Rp109.889.252,92 dan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar Rp19.723.855,89,”ungkapnya.

Lanjut Harmain, Dimana, dalam laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023 (Audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 494.000.578.916,07. Belanja tersebut diantaranya merupakan realisasi belanja pemeliharaan sebesar Rp16.523.707.208,55.

“Pekerjaan Rehabilitasi Interior Kantor pada Sekretariat Daerah dilaksanakan Pemeriksaan fisik atas Pekerjaan Rehabilitasi Interior Kantor pada Sekretariat Daerah dilakukan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa dan Inspektorat pada 18 Februari 2024,” terangnya.

Namun anehnya, Pelaksanaan pemeriksaan fisik yang dituangkan dalam berita acara hasil cek fisik tanggal 18 Februari 2024 yang ditandatangani bersama oleh PPK, PPTK, penyedia jasa dan Inspektorat. tersebut seakan menjadi santapan semata okeh oknum tertentu sehingga APH Halsel, diam dan menyaksikan praktek korupsi ini bejalan dengan mulus.

“Coba sekali-kali jaksa dan polres jelih dalam neindak lanjut kasus, baik itu temuan BKP atau pekerjaan di lapangan yang tidak beres,”terangnya.

Karena kata Harmain, Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui terdapat permasalahan yakni, Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp109.889.252,92,- dari volume pekerjaan pada item pekerjaan yakni pekerjaan rehab pada lantai satu dan dua yang meliputi pas. lapis dinding HPL dan rangka, list profil kusen, dan pas. Exhaust Fan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp109.889.252,92.

“Atas permasalahan tersebut PPK dan pihak penyedia menyatakan bahwa sepakat atas perhitungan kekurangan volume pekerjaan, yakni Keterlambatan atas Penyelesaian Pekerjaan Belum Dikenakan Denda Sebesar Rp19.723.855,89, serta hasil pemeriksaan fisik dan dokumen Laporan Kemajuan Progress Pekerjaan (LKPP) per 1 November 2023, diketahui bahwa progress pekerjaan baru mencapai 92,05% atau sebesar Rp5.855.768.214,15. Sehingga terdapat kekurangan pekerjaan sebesar 7,95% atau Rp505.739.894,65,”ujarnya.

Kata Harmain, Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% pada tanggal 9 Desember 2023. Dengan demikian terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 39 hari (1 November s.d. 9 Desember 2023). Atas keterlambatan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut, PPK belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp19.723.855,89 ((1/1000) x Rp505.739.894,65 x 39 hari keterlambatan)).

“Kanda didalamnya, BPK juga, merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk: Lebih optimal mengendalikan pelaksanaan pengeluaran anggaran belanja, dan Menginstruksikan PPK supaya: Lebih cermat melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan atas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya; serta Menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp109.889.252,92 dan denda keterlambatan sebesar Rp19.723.855,89 pada CV AS dan menyetorkan ke kas daerah,”tuturnya.

Untuk diketahui, Kata Harmain, Kontrak tersebut telah dilakukan tiga kali perubahan melalui Addendum, Kontrak Nomor 027/069/2023 tanggal 6 Januari 2023 mengenai penundaan pelaksanaan pekerjaan dari sebelumnya terhitung sejak 19 Juli s.d. 31 Desember 2022 menjadi 2 Januari s.d. 8 Juli 2023, Addendum Kontrak Nomor 027/1186/2023 tanggal 12 April 2023 mengenai perubahan kuantitas pekerjaan atau pekerjaan tambah kurang namun tidak mengubah nilai harga kontrak awal, dan Addendum Kontrak Nomor 027/1148/2023 tanggal 4 Mei 2023 atas Perpanjangan Pelaksanaan Pekerjaan terhitung sejak tanggal 8 Juli s.d. 31 Oktober 2023. Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut mencapai 100% atau sebesar Rp7.147.761.920,00.(Red)

Oplus_16908288
Anggota DPRD Kota Ternate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *