Diduga Ada SK Bodong P3K MAN 1 Halsel, Serta Uang Pelicin CPNS Kemenag

Oplus_131072

HALSEL, TimurAktual.Com – Mantan kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Halsel, Adhari. A. Karim beserta sejumlah pejabat teras di lingkup kemenangan Halmahera selatan diduga telah berkolusi meloloskan sejumlah peserta pegawai pemerintah perjanjian kerja (P3K) dengan menerbitkan SK Bodong.

Mantan pejabat para pejabat teras tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal penerbitan Surat Keputusan (SK) bodong untuk proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Informasi yang dihimpun, wartawan Timur aktual.com, dimana SK yang diterbitkan memuat nama-nama yang diduga fiktif, sejumlah oknum pelamar yang tidak pernah terdaftar sebagai tenaga pendidik di MAN 1 Halsel, namun berhasil lolos dalam seleksi berkat pencantuman nama mereka dalam SK tersebut.

Oplus_16908288

Alhasil aksi ini tidak hanya merugikan pihak-pihak yang sah terdaftar sebagai guru di MAN 1 Halsel, tetapi juga berpotensi merusak citra Kementerian Agama sebagai lembaga yang seharusnya menjadi panutan dalam hal rekrutmen pegawai.

“Praktik seperti ini dapat menciptakan ketidakadilan dan merusak sistem kepegawaian Kementerian Agama yang seharusnya transparan dan objektif,”ungkap Ketua GPM Halsel Harmain Rusli saat dimintai tanggapan terkait masalah tersebut.

Lebih parah lagi, Kata Harmain, kasus ini semakin memprihatinkan dengan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan.

“Berdasarkan informasi yang diterima, oknum pejabat tersebut diduga menjanjikan kelulusan sejumlah nama menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama dengan imbalan uang, sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang yang semakin memperburuk citra lembaga ini,”jelasnya.

Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, menegaskan bahwa tindakan ini harus dihentikan. “Jangan mencederai Kementerian Agama dengan perbuatan busuk seperti (Pungli dan penerbitan SK yang nama-namanya fiktif).

“Untuk itu Kami mendesak agar APH segera membuka mata dan turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Tidak boleh ada ruang lagi bagi praktik korupsi dan pungli dalam proses rekrutmen pegawai di Kementerian Agama,” ujarnya dengan tegas.

Harmain menegaskan bahwa penerbitan SK tenaga pendidik yang diduga fiktif jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Agama RI (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 dengan jelas menyatakan bahwa tenaga pendidik di Madrasah, termasuk MAN, harus terdaftar secara sah di Kementerian Agama.

“Proses penerbitan SK tenaga pendidik harus melalui prosedur yang sah, dengan data yang valid dan terdaftar dalam sistem pendidikan yang dikelola Kementerian Agama,”jelasnya.

Selain itu, Kata Harmain, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga mewajibkan pegawai negeri untuk menjaga integritas serta menghindari praktik korupsi dan pungli. PNS yang terlibat dalam praktik tersebut harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan semakin berkembangnya dugaan penyimpangan ini, DPC GPM Halsel mendesak agar pihak berwenang tidak membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat pemerintah, khususnya di Kementerian Agama, agar proses rekrutmen pegawai di masa depan lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang merusak integritas lembaga negara.

Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di Kementerian Agama Kab. Halsel, Provinsi Maluku Utara semakin memanas. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan pejabat kemenangan Halsel tersebut

Hanya saja, Kepala Kemenag Halsel La Sengka La Dadu, dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan lantaran sakit.

“Saya sakit coba konfirmasi ke pejabat lainnya,”mintanya singkat.

Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Halsel, Hamdi Berhert, konfirmasi melalui fia tlpn belum memberikan jawaban lantaran belum merespon, hingga berita ini digunakan upaya konfirmasi masih dilakukan.(Red)

Oplus_16908288
Anggota DPRD Kota Ternate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *