HALSEL, TimurAktual. Com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja selaku PPK tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan tidak optimal dalam melakukan pengawasan penyerahan barang yang diserahkan kepada masyarakat yang mengakibatkan adanya temuan, Rp. 106.432.500,00,-
Temuan tersebut, terjadi pada kekurangan Volume Pekerjaan atas Pengadaan Mesin Jahit Sebesar, Rp71.880.000,00, dan Alat Dapur, Rp. 34.552.500,00,- dengan total Rp. 106.432.500,00,-.
Melalui, LHP BPK tahun 2023, dengan Nomor : 16.A/LHP/XIX.TER/5/2024, Tanggal : 27 Mei 2024, menerangkan dimana Pekerjaan Pengadaan Mesin Jahit dilaksanakan oleh CV TB sesuai nota pesanan Nomor 560/15/Disnakertrans/x/2023 tanggal 26 Oktober 2023, dengan nilai sebesar Rp225.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 15 hari kalender (1 s.d 15 November 2023). Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah 100% melalui SP2D Nomor, 12317/TRANSNAKER/SP2D/LS-BJ/DAU/XI/2023 tanggal 29 November 2023 sebesar, Rp225.000.000,00.
Namun dalam hasil pemeriksaan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar, Rp71.880.000,00. Dengan demikian mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja hibah atas pengadaan alat dapur dan mesin jahit, dan pengadaan mesin jahit sebesar Rp106.432.500,00 (Rp34.552.500,00 + Rp71.880.000,00). Atas kelebihan pembayaran tersebut, penyedia mengakui adanya kekurangan volume pekerjaan pada pengadaan alat dapur dan mesin jahit, dan pengadaan mesin jahit dan akan bertanggungjawab dengan menyetorkan ke kas daerah.
BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja untuk, Lebih cermat mengendalikan pelaksanaan kontrak dan melakukan pengawasan penyerahan barang yang diserahkan kepada masyarakat, serta Menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp106.432.500,00 dan menyetorkan ke kas daerah, dengan rincian:
1) CV CB sebesar Rp34.552.500,00; dan
2) CV TB sebesar Rp71.880.000,00.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menyatakan sependapat dengan hasil temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.(Red)