Mesjid Raya Halsel Dapat Korban Baru

TERNATE, TA– Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Mesjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali mencuat ke permukaan setelah Kejati Malut mengali informasi tambahan.

Dalam informasi tersebut, kuat dugaan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menemukan tersangka tambahan dalam kasus pekerjaan mesjid raya yang menelan APBD Halsel Ratusan Miliar tersebut.

Oplus_16908288

Potensi tersangka itu menyusul pada pemeriksaan terbaru yang dilakukan oleh penyidik terhadap sejumlah saksi termasuk AH atau Ahmad terpidana kasus tersebut. serta Leni Syahril istri dari almarhum Hi Lutfi dan sejumlah nama lainnya yakni,Rusli Daeng Bsir, Masriyana Taib, Musalap ali Fahri, Muhammad Ali Akbar dan Nasir Wahyudin.

“Iya, ada pemeriksaan saksi yakni AH alias Ahmad selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat ini sudah terpidana dalam kasus ini,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Senin (30/06/2025).

Juru bicara Kejati Maluku Utara itu menyatakan, jaksa ingin menggali informasi lebih dalam terkait pekerjaan pengawasan proyek Masjid Raya Halsel tahap II tahun 2017 dengan nominal anggaran Rp419 juta.

“Anggaran itu menurut fakta persidangan dalam perkara ini dianggap fiktif, sehingga itu kita lakukan penyelidikan atas dasar pengembangan putusan pengadilan,” ucap Ricard.

Bahkan Richard menegaskan, kemungkinan penyidik menetapkan tersangka baru terhadap pekerjaan pengawasan proyek Masjid Raya Halsel.

“Mungkin ada tersangka baru, kita lihat nanti proses penyelidikannya dan perkembangan seperti apa kita sampaikan,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, saksi yang sudah diperiksa adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), M Imran dan beberapa orang pejabat strategis lainnya.

Dalam kasus ini Kejati Maluku Utara menetapkan satu tersangka yakni mantan Dispekim-LH Halmahera Selatan, AH alias Ahmad. Kasus tersebut sudah disidangkan dan pada Selasa, 7 Agustus 2024.

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate memvonis Ahmad lima tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan badan selama tiga bulan. (Red)

Oplus_16908288
Anggota DPRD Kota Ternate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *